RENCANA
PELAKSANAAN PEMBELAJARAN
(RPP)
Nama Sekolah :
SDN DARMOREJO 02
Mata
Pelajaran : Pendidikan Kewarganegaraan
Kelas/Semester
: 4 (empat)/1 (Satu)
Alokasi Waktu : 2 x 35 menit
I.
II.
Standar Kompetensi
1.
Memahami sistem pemerintahan desa dan pemerintah kecamatan.
II.
Kompetensi Dasar
1.1 Menggambar struktur
organisasi desa dan pemerintah kecamatan.
III
Indikator
A. Kognitif
a) Produk
1. Menggambarkan
struktur organisasi pemerintahan desa dan pemerintahan
kecamatan.
2.
Menjelaskan pejabat yang duduk dalam
organisasi pemerintah desa dan
kecamatan
di tempat tinggalnya.
b) Proses
1. Mengklasifikasikan struktur organisasi pemerintahan desa dan
kecamatan
2. Menentukan pejabat yang duduk dalam
organisasi pemerintahan desa dan kecamatan
B.
Psikomotor
1.
Observasi ke balai desa didampingi guru pembimbing
2.
Mencari informasi struktur organisasi desa dan kecamatan dari petugas balai
desa.
C.
Afektif
a) Perilaku Berkarakter
1. Disiplin
2. tanggung jawab
3. mandiri
4. Kreatif
5. Rasa ingin tahu
b) Keterampilan Sosial
1. Demokratis
2. Peduli Sosial
3. Kerja sama
4. Toleransi
IV.
Tujuan Pembelajaran
A.
Kognitif
Setelah selesai proses pembelajaran, siswa
mampu
a)
Produk
1.
1.
Menggambar bagan struktur organisasi
desa dan kecamatan.
2.
3.
2. Menjelaskan pemimpin-peminpin dari lembaga pemerintah desa dan kecamatan
berdasar struktur organisasinya
b) Proses
1. Membedakan yang termasuk organisasi pemerintahan
desa dan pemerintahan
kecamatan
2. Mengetahui pejabat yang bekerja di
organisasi pemerintahan desa dan pemerintahan
kecamatan
B. Psikomotor
Setelah selesai proses
pembelajaran, siswa mampu :
1. Mengobservasi kegiatan – kegiatan yang ada
dib alai desa
2. Mencari informasi tentang pejabat-pejabat
yang duduk dalam pemerintahan desa
maupun kecamatan melalui petugas yang ada dib alai desa.
C.
Afektif
Setelah
proses pembelajaran selesai, diharapkan siswa mengalami perubahan dan
peningkatan dalam :
a) Perilaku Berkarakter
1. Disiplin
2. tanggung jawab
3. mandiri
4. Kreatif
5. Rasa ingin tahu
b) Keterampilan Sosial
1. Demokratis
2. Peduli Sosial
3. Kerja sama
4. Toleransi
V. Materi Pembelajaran
Pemerintahan Desa dan Pemerintahan
Kecamatan
VI. Model Pembelajaran
Pendekatan :
Kontekstual
Model :
Cooperatif Learning
Metode : Ceramah, Tanya jawab, Problem
Based Learning, tugas
4.
VII.
Langkah-Langkah
Pembelajaran ( 2 x 35 menit)
A. Kegiatan Awal
a.
Mengajak siswa berangkat ke balai desa
yang jaraknya tidak jauh dengan sekolah dengan berjalan kaki
.
b.
Setelah sampai, guru memberi salam,
mengabsen siswa dan berdoa.
c.
Menginformasikan materi dan tujuan
pembelajaran yang akan dicapai.
d.
Apersepsi dengan menyanyikan lagu “
Desaku yang tercinta “
B.
Kegiatan
Inti
Eksplorasi
Guru
menjelaskan materi dan siswa ditunjukkan bahwa yang digunakan untuk tempat
belajar hari ini adalah balai desa, yang merupakan salah satu organisasi
pemerintahan desa.
Elaborasi
1.
Berdasarkan keterangan guru, siswa di
ajak untuk Tanya jawab mengenai pemerintahan desa dan kecamatan, misalnya apa
saja yang termasuk pemerintahan desa.
2.
Setelah itu, guru merancang metode
problem based learning
a. Guru
membagi siswa menjadi beberapa kelompok.
b. Setiap
kelompok diberikan permasalahan, berupa lembar tugas. (Lampiran 1)
c. Siswa
Mengidentifikasi masalah dengan memahami pertanyaan yang ada di lembar tugas.
d. Siswa
mengumpulkan data melalui buku dan mencari informasi kepada petugas balai desa,
misalnya siapa saja pejabat yang ada di pemerintahan desa dan kecamatan dan apa
jabatannya.
e. Setelah
data terkumpul siswa mulai menganalisis data dan memecahkan permasalahan
3.
Guru menunjuk salah satu kelompok untuk
membacakan hasil lembar tugas.
4.
Hasil lembar tugas di kumpulkan
Konfirmasi
1.
Guru bertanya tentang hal-hal yang belum
diketahui siswa.
2.
Bersama siswa bertanya jawab meluruskan
kesalahan pemahaman
C.
Kegiatan
Akhir
1.
Melibatkan siswa dalam menyimpulkan
materi yang telah diajarkan
2.
Memberikan penghargaan kepada kelompok
yang tercepat mengumpulkan lembar tugas berupa tambahan nilai plus.
3.
Memberikan nasihat. Misalnya harus
selalu menjaga kesopanan, contohnya saat mencari informasi dibalai desa.
4.
Memberikan tugas rumah
5.
Mengakhiri pembelajaran dengan salam.
6.
Mengajak siswa pulang ke sekolah dengan
berjalan kaki.
VIII. Alat dan Sumber Belajar
a)
Sumber Belajar : Pendidikan Kewarganegaraan untuk SD.MI kelas 4 Departemen
Pendidikan
Nasional, BSE.
Petugas Balai
desa
b)
Alat :
Lembar Tugas
Bangunan Balai desa sebagai contoh
pemerintahan desa
IX. Intrumen Penilaian
Penilaian
dilaksanakan selama proses dan sesudah pembelajaran
Indikator
Pencapaian Kompetensi
|
Penilaian
|
Teknik
|
Bentuk
Instrumen
|
Contoh
Instrumen
|
A. Kognitif
a)
Produk
1.Menggambarkan
struktur
organisasi pemerintahan
desa dan pemerintahan
kecamatan.
2.
Menjelaskan
pejabat
yang duduk dalam
organisasi pemerintah
desa dan
kecamatan
di tempat tinggalnya.
b) Proses
1. Mengklasifikasikan
struktur organisasi
pemerintahan desa dan
kecamatan
2. Menentukan pejabat
yang duduk dalam
organisasi pemerintahan
desa dan kecamatan
B. Psikomotor
1. Observasi ke balai desa
didampingi guru
pembimbing
2. Mencari informasi struktur
organisasi desa dan
kecamatan dari petugas
balai desa.
C. Afektif
a) Perilaku Berkarakter
1. Disiplin
2. tanggung jawab
3. mandiri
4. Kreatif
5. Rasa ingin tahu
b) Keterampilan Sosial
1. Demokratis
2. Peduli Sosial
3. Kerja sama
4. Toleransi
|
Tertulis
Lisan
Tugas Kelompok
Tugas Kelompok
Tugas
individu dan Kelompok
|
Soal
bergambar
Uraian
Soal
bergambar
Soal
bergambar
Soal
bergambar dan Tugas Rumah (PR)
|
Badan
kepengurusan yang tepat untuk melengkapi tititk-titik pada bagan diatas
adalah….
|
Kriteria
Penilaian
1.
Produk ( Hasil Diskusi)
No
|
Aspek
|
Kriteria
|
Skor
|
1
|
Konsep
|
*
Semua benar
*
Sebagian besar benar
*
Sebagian kecil benar
*
Semua salah
|
4
3
2
1
|
2.
Performansi
No
|
Aspek
|
Kriteria
|
Skor
|
1
2
3
|
Pengetahuan
Praktek
Sikap
|
* Pengetahuan
*
Kadang-kadang Pengetahuan
*
Tidak Pengetahuan
*
Aktif
Praktek
*
kadang-kadang aktif
*
Tidak aktif
* Sikap
* Kadang-kadang sikap
* tidak sikap
|
4
2
1
4
2
1
4
2
1
|
3.
Lembar Penilaian
No
|
Nama
Siswa
|
Performan
|
Produk
|
Jumlah
Skor
|
Nilai
|
Pengetahuan
|
Praktek
|
1
|
|
|
|
|
|
|
2
|
|
|
|
|
|
|
3
|
|
|
|
|
|
|
4
|
|
|
|
|
|
|
5
|
|
|
|
|
|
|
6
|
|
|
|
|
|
|
7
|
|
|
|
|
|
|
8
|
|
|
|
|
|
|
9
|
|
|
|
|
|
|
10
|
|
|
|
|
|
|
CATATAN :
Nilai
: (Jumlah skor : Jumlah skor maksimal) x 10
Untuk
siswa yang tidak memenuhi syarat penilaian KKM maka diadakan Remedial
Mengetahui Mejayan,
03 Desember 2012
Kepala SDN DARMOREJO 02 Guru Mapel PKN
NIP NIP
LAMPIRAN 1
RINGKASAN MATERI
Desa di
Indonesia
Menurut
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005
tentang Desa, disebut bahwa Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki
batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan
masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang
diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
Desa bukanlah bawahan kecamatan, karena kecamatan merupakan
bagian dari
perangkat daerah kabupaten/kota, dan desa bukan
merupakan bagian dari perangkat daerah. Berbeda dengan
Kelurahan,
Desa memiliki hak mengatur wilayahnya lebih luas. Namun dalam perkembangannya,
sebuah desa dapat dirubah statusnya menjadi kelurahan.
Kewenangan desa
adalah:
- Menyelenggarakan
urusan pemerintahan yang sudah ada berdasarkan hak asal usul desa
- Menyelenggarakan
urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten/kota yang
diserahkan pengaturannya kepada desa, yakni urusan pemerintahan yang
secara langsung dapat meningkatkan pelayanan masyarakat.
- Tugas
pembantuan dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah
Kabupaten/Kota
- Urusan
pemerintahan lainnya yang diserahkan kepada desa.
A. Pemerintahan Desa
Desa memiliki pemerintahan sendiri.
Pemerintahan Desa terdiri atas Pemerintah Desa (yang meliputi Kepala Desa dan
Perangkat Desa) dan
Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
1.
Kepala Desa
Kepala
Desa merupakan pimpinan penyelenggaraan pemerintahan desa berdasarkan kebijakan
yang ditetapkan bersama
Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Masa jabatan
Kepala Desa adalah 6 tahun, dan dapat diperpanjang lagi untuk satu kali masa
jabatan. Kepala Desa juga memiliki wewenang menetapkan
Peraturan
Desa yang telah mendapat persetujuan bersama BPD.
Kepala
Desa dipilih langsung melalui
Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) oleh
penduduk desa setempat. Syarat-syarat menjadi calon Kepala Desa sesuai
Peraturan Pemerintah No. 72 Tahun 2005 sbb:
1. Bertakwa
kepada Tuhan YME
2. Setia
kepada Pacasila sebagai dasar negara, UUD 1945 dan kepada NKRI, serta
Pemerintah
3. Berpendidikan
paling rendah SLTP atau sederajat
4. Berusia
paling rendah 25 tahun
5.
Bersedia dicalonkan menjadi Kepala Desa
6.
Penduduk desa setempat
7.
Tidak pernah dihukum karena melakukan
tindak pidana kejahatan dengan hukuman paling singkat 5 tahun
8.
Tidak dicabut hak pilihnya
9.
Belum pernah menjabat Kepala Desa paling
lama 10 tahun atau 2 kali masa jabatan
10.
Memenuhi syarat lain yang diatur Perda
Kab/Kota
2.
Perangkat Desa
Perangkat
Desa bertugas membantu Kepala Desa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya.
Salah satu perangkat desa adalah
Sekretaris Desa, yang
diisi dari
Pegawai Negeri Sipil. Sekretaris Desa
diangkat oleh Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota atas nama Bupati/Walikota.
Perangkat
Desa lainnya diangkat oleh Kepala Desa dari penduduk desa, yang ditetapkan
dengan Keputusan Kepala Desa.
3.
Badan
Permusyawaratan Desa
Badan
Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam
penyelenggaraan pemerintahan desa. Anggota BPD adalah wakil dari penduduk desa
bersangkutan berdasarkan keterwakilan wilayah. Anggota BPD terdiri dari Ketua
Rukun Warga,
pemangku adat, golongan profesi, pemuka agama dan tokoh atau pemuka masyarakat
lainnya. Masa jabatan anggota BPD adalah 6 tahun dan dapat diangkat/diusulkan
kembali untuk 1 kali masa jabatan berikutnya. Pimpinan dan Anggota BPD tidak
diperbolehkan merangkap jabatan sebagai Kepala Desa dan Perangkat Desa. BPD
berfungsi menetapkan
Peraturan Desa bersama
Kepala Desa,
menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
4.
Keuangan desa
Penyelenggaraan
urusan pemerintahan desa yang menjadi kewenangan desa didanai dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa), bantuan pemerintah dan bantuan
pemerintah daerah. Penyelenggaraan urusan pemerintah daerah yang
diselenggarakan oleh pemerintah desa didanai dari APBD. Penyelenggaraan urusan
pemerintah yang diselenggarakan oleh pemerintah desa
Sumber
pendapatan desa terdiri atas:
·
Pendapatan Asli Desa, antara lain terdiri
dari hasil usaha desa, hasil kekayaan desa (seperti tanah kas desa, pasar desa,
bangunan desa), hasil swadaya dan partisipasi, hasil gotong royong
·
Bagi hasil Pajak Daerah Kabupaten/Kota
·
bagian dari Dana Perimbangan Keuangan
Pusat dan Daerah
·
bantuan keuangan dari Pemerintah,
Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam rangka pelaksanaan
urusan pemerintahan;
·
hibah dan sumbangan dari pihak ketiga
yang tidak mengikat.
·
Pinjaman desa
APB
Desa terdiri atas bagian Pendapatan Desa, Belanja Desa dan Pembiayaan.
Rancangan APB Desa dibahas dalam musyawarah perencanaan pembangunan desa.
Kepala Desa bersama BPD menetapkan APB Desa setiap tahun dengan Peraturan Desa.
5.
Lembaga
kemasyarakatan
Di
desa dapat dibentuk lembaga kemasyarakatan, yakni lembaga yang dibentuk oleh
masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra pemerintah desa dalam
memberdayakan masyarakat. Lembaga kemasyarakatan ditetapkan dengan Peraturan
Desa. Salah satu fungsi lembaga kemasyarakatan adalah sebagai penampungan dan
penyaluran aspirasi masyarakat dalam pembangunan. Hubungan kerja antara lembaga
kemasyarakatan dengan Pemerintahan Desa bersifat kemitraan, konsultatif dan
koordinatif.
6.
Pembentukan Desa
( Pembagian Administratif Desa)
Desa
dibentuk atas prakarsa masyarakat dengan memperhatikan asal-usul desa dan
kondisi sosial budaya masyarakat setempat. Pembentukan desa dapat berupa
penggabungan beberapa desa, atau bagian desa yang bersandingan, atau pemekaran
dari satu desa menjadi dua desa atau lebih, atau pembentukan desa di luar desa
yang telah ada.
Desa
dapat diubah atau disesuaikan statusnya menjadi kelurahan berdasarkan prakarsa
Pemerintah Desa bersama BPD dengan memperhatikan saran dan pendapat masyarakat
setempat. Desa yang berubah menjadi Kelurahan, Lurah dan Perangkatnya diisi
dari pegawai negeri sipil.
Desa
yang berubah statusnya menjadi Kelurahan, kekayaannya menjadi kekayaan daerah
dan dikelola oleh kelurahan yang bersangkutan untuk kepentingan masyarakat
setempat.
Desa
mempunyai ciri budaya khas atau adat istiadat lokal yang sangat urgen,
7.
Pembagian
Administratif Padukuhan (Dusun)
Dalam wilayah desa
dapat dibagi atas
dusun
atau padukuhan , yang merupakan bagian wilayah kerja pemerintahan desa dan
ditetapkan dengan peraturan desa.
B.
Kelurahan
Kelurahan
adalah pembagian wilayah administratif di
Indonesia di
bawah
kecamatan.
Dalam konteks otonomi daerah di Indonesia, Kelurahan merupakan wilayah kerja
Lurah sebagai
Perangkat Daerah Kabupaten atau kota. Kelurahan dipimpin oleh seorang Lurah.
Kelurahan merupakan
unit pemerintahan terkecil setingkat dengan
desa. Berbeda dengan
desa, kelurahan tidak memiliki hak mengatur wilayahnya lebih terbatas. Dalam
perkembangannya, sebuah desa dapat ditingkatkan statusnya menjadi kelurahan.
|
|
Tingkat provinsi
|
|
Tingkat
kabupaten/kota
|
|
Tingkat kecamatan
|
|
Tingkat kemukiman
|
|
Tingkat
kelurahan/desa
|
|
|
C. Kecamatan
Dalam
konteks otonomi daerah di Indonesia, Kecamatan merupakan Satuan Kerja Perangkat
Daerah (SKPD) Kabupaten atau Kota yang mempunyai wilayah kerja tertentu yang
dipimpin oleh seorang
Camat.
Istilah "Kecamatan" di provinsi
Nanggroe Aceh Darussalam disebut juga
dengan "Sagoe Cut" sedangkan di
Papua disebut dengan
istilah "Distrik".
LAMPIRAN
2
LEMBAR
TUGAS
Jawablah pertanyaan di
bawah ini dengan singkat!
Gambarlah
bagan struktur organisasi pemerintahan desa dan kecamatan!
3.
Jelaskan persamaan dan perbedaan antara
pemerintahan desa dan kelurahan!
4.
4.
Jelaskan tugas-tugas lembaga yang ada
pada struktur pemerintahan desa!
5.
5.
Siapakah nama pejabat yang duduk dalam
struktur organisasi pemerintahan desa di tempat
tinggalmu!
6.
6.
Termasuk kecamatan manakah kamu tinggal?
7.
Siapakah nama camat di kecamatan tempat
tinggalmu serta siapakah nama sekretaris kecamatan di kecamatan tempat
tinggalmu?