Wednesday, October 23, 2013

RPP Pendidikan Kewarganegaraan



RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN

(RPP)

Nama Sekolah                       :   

SDN DARMOREJO 02

Mata Pelajaran                      :   Pendidikan Kewarganegaraan

Kelas/Semester                      :   4 (empat)/1 (Satu)
Alokasi Waktu                       :   2 x 35 menit





 
I.      
II.   Standar Kompetensi                  
       1. Memahami sistem pemerintahan desa dan pemerintah kecamatan.

II.  
Kompetensi Dasar                 
       1.1 Menggambar struktur organisasi desa dan pemerintah kecamatan.

III
  Indikator                             
       A. Kognitif
            a) Produk
                1. Menggambarkan struktur organisasi pemerintahan desa dan pemerintahan
                    kecamatan.
                2.
Menjelaskan pejabat yang duduk dalam organisasi pemerintah desa dan kecamatan
                   di tempat tinggalnya.
b) Proses
   1. Mengklasifikasikan  struktur organisasi pemerintahan desa dan kecamatan
    2. Menentukan pejabat yang duduk dalam organisasi pemerintahan desa dan kecamatan
B. Psikomotor
     1. Observasi ke balai desa didampingi guru pembimbing
     2. Mencari informasi struktur organisasi desa dan kecamatan dari petugas balai desa.
C. Afektif
           a) Perilaku Berkarakter
                 1. Disiplin
                 2. tanggung jawab
                 3. mandiri
                 4. Kreatif
                 5. Rasa ingin tahu
          b) Keterampilan Sosial
                 1. Demokratis
                 2. Peduli Sosial
                 3. Kerja sama
                 4. Toleransi



IV. 
Tujuan Pembelajaran          
A.    Kognitif
     Setelah selesai proses pembelajaran, siswa mampu
             a) Produk      
                 1.
1.        Menggambar bagan struktur organisasi desa dan kecamatan.
                 2. Menjelaskan pemimpin-peminpin  dari lembaga pemerintah desa dan kecamatan
                  berdasar struktur  organisasinya
           b) Proses
               1. Membedakan yang termasuk organisasi pemerintahan desa dan pemerintahan
                   kecamatan
               2. Mengetahui pejabat yang bekerja di organisasi pemerintahan desa dan pemerintahan
                   kecamatan
B.     Psikomotor
            Setelah selesai proses pembelajaran, siswa mampu :
1.  Mengobservasi kegiatan – kegiatan yang ada dib alai desa
2.  Mencari informasi tentang pejabat-pejabat yang duduk dalam pemerintahan desa
     maupun kecamatan melalui petugas yang  ada dib alai desa.
C.     Afektif
Setelah proses pembelajaran selesai, diharapkan siswa mengalami perubahan dan peningkatan dalam :
            a) Perilaku Berkarakter
                  1. Disiplin
                 2. tanggung jawab
                 3. mandiri
                 4. Kreatif
                 5. Rasa ingin tahu
          b) Keterampilan Sosial
                 1. Demokratis
                 2. Peduli Sosial
                 3. Kerja sama
                 4. Toleransi



V.   Materi Pembelajaran
       Pemerintahan Desa dan Pemerintahan Kecamatan


VI. Model Pembelajaran
        Pendekatan         : Kontekstual
        Model                  : Cooperatif Learning
        Metode                : Ceramah, Tanya jawab, Problem Based Learning, tugas                                     


VII.
Langkah-Langkah Pembelajaran ( 2 x 35 menit)
A.    Kegiatan Awal

a.       Mengajak siswa berangkat ke balai desa yang jaraknya tidak jauh dengan sekolah dengan berjalan kaki
.
b.      Setelah sampai, guru memberi salam, mengabsen siswa dan berdoa.
c.       Menginformasikan materi dan tujuan pembelajaran yang akan dicapai.
d.      Apersepsi dengan menyanyikan lagu “ Desaku yang tercinta “
B.     Kegiatan Inti
Eksplorasi
Guru menjelaskan materi dan siswa ditunjukkan bahwa yang digunakan untuk tempat belajar hari ini adalah balai desa, yang merupakan salah satu organisasi pemerintahan desa.
Elaborasi
1.      Berdasarkan keterangan guru, siswa di ajak untuk Tanya jawab mengenai pemerintahan desa dan kecamatan, misalnya apa saja yang termasuk pemerintahan desa.
2.      Setelah itu, guru merancang metode problem based learning
a.    Guru membagi siswa menjadi beberapa kelompok.
b.    Setiap kelompok diberikan permasalahan, berupa lembar tugas. (Lampiran 1)
c.    Siswa Mengidentifikasi masalah dengan memahami pertanyaan yang ada di lembar tugas.
d.   Siswa mengumpulkan data melalui buku dan mencari informasi kepada petugas balai desa, misalnya siapa saja pejabat yang ada di pemerintahan desa dan kecamatan dan apa jabatannya.
e.    Setelah data terkumpul siswa mulai menganalisis data dan  memecahkan permasalahan
3.      Guru menunjuk salah satu kelompok untuk membacakan hasil lembar tugas.
4.      Hasil lembar tugas di kumpulkan
Konfirmasi
1.      Guru bertanya tentang hal-hal yang belum diketahui siswa.
2.      Bersama siswa bertanya jawab meluruskan kesalahan pemahaman
C.    Kegiatan Akhir
1.      Melibatkan siswa dalam menyimpulkan materi yang telah diajarkan
2.      Memberikan penghargaan kepada kelompok yang tercepat mengumpulkan lembar tugas berupa tambahan nilai plus.
3.      Memberikan nasihat. Misalnya harus selalu menjaga kesopanan, contohnya saat mencari informasi dibalai desa.
4.      Memberikan tugas rumah
5.      Mengakhiri pembelajaran dengan salam.
6.      Mengajak siswa pulang ke sekolah dengan berjalan kaki.

VIII.   Alat dan Sumber Belajar
a)      Sumber Belajar      : Pendidikan Kewarganegaraan untuk SD.MI kelas 4 Departemen
                                Pendidikan Nasional, BSE.
                                Petugas Balai desa              
b)      Alat                       : Lembar Tugas
  Bangunan Balai desa sebagai contoh pemerintahan desa

IX. Intrumen Penilaian
Penilaian dilaksanakan selama proses dan sesudah pembelajaran
Indikator Pencapaian Kompetensi
Penilaian
Teknik
Bentuk Instrumen
Contoh
 Instrumen
A. Kognitif
     a) Produk
         1.Menggambarkan struktur
            organisasi pemerintahan
            desa dan pemerintahan
            kecamatan.
        2.
Menjelaskan pejabat
            yang duduk dalam
            organisasi pemerintah
            desa dan kecamatan
            di tempat tinggalnya.
b) Proses
         1. Mengklasifikasikan
             struktur organisasi
             pemerintahan desa dan
            kecamatan
        2. Menentukan pejabat
            yang duduk dalam
            organisasi pemerintahan
            desa dan kecamatan

B. Psikomotor
    1. Observasi ke balai desa
        didampingi guru  
        pembimbing
2.  Mencari informasi struktur
     organisasi desa dan
     kecamatan dari petugas
     balai desa.
C. Afektif
     a) Perilaku Berkarakter
         1. Disiplin
         2. tanggung jawab
         3. mandiri
         4. Kreatif
         5. Rasa ingin tahu
    b) Keterampilan Sosial
        1. Demokratis
        2. Peduli Sosial
        3. Kerja sama
        4. Toleransi


Tertulis



Lisan





Tugas  Kelompok


Tugas  Kelompok





Tugas individu dan  Kelompok





Soal bergambar


Uraian





Soal bergambar


Soal bergambar





Soal bergambar dan Tugas Rumah (PR)






Badan kepengurusan yang tepat untuk melengkapi tititk-titik pada bagan diatas adalah….

Kriteria Penilaian
1.       Produk ( Hasil Diskusi)
No
Aspek
Kriteria
Skor
1
Konsep
* Semua benar
* Sebagian besar benar
* Sebagian kecil benar
* Semua salah
4
3
2
1







2.       Performansi
No
Aspek
Kriteria
Skor
1



2



3

Pengetahuan



Praktek



Sikap
*  Pengetahuan
*  Kadang-kadang Pengetahuan
*  Tidak Pengetahuan

*  Aktif  Praktek
*  kadang-kadang aktif
*  Tidak aktif

*  Sikap
*  Kadang-kadang sikap
*  tidak sikap
4
2
1

4
2
1

4
2
1

3.       Lembar Penilaian
No
Nama Siswa
Performan
Produk
Jumlah
Skor
Nilai
Pengetahuan
Praktek
1






2






3






4






5






6






7






8






9






10






CATATAN :
Nilai : (Jumlah skor : Jumlah skor maksimal) x 10
Untuk siswa yang tidak memenuhi syarat penilaian KKM maka diadakan Remedial

     Mengetahui                                                           Mejayan, 03 Desember 2012
Kepala SDN DARMOREJO 02                                                 Guru Mapel PKN                                                                                                                                             







 
NIP                                                                                     NIP                                                                       
LAMPIRAN 1

RINGKASAN MATERI

Desa di Indonesia


Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, disebut bahwa Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Desa bukanlah bawahan kecamatan, karena kecamatan merupakan bagian dari perangkat daerah kabupaten/kota, dan desa bukan merupakan bagian dari perangkat daerah. Berbeda dengan Kelurahan, Desa memiliki hak mengatur wilayahnya lebih luas. Namun dalam perkembangannya, sebuah desa dapat dirubah statusnya menjadi kelurahan.
Kewenangan desa adalah:
  • Menyelenggarakan urusan pemerintahan yang sudah ada berdasarkan hak asal usul desa
  • Menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten/kota yang diserahkan pengaturannya kepada desa, yakni urusan pemerintahan yang secara langsung dapat meningkatkan pelayanan masyarakat.
  • Tugas pembantuan dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota
  • Urusan pemerintahan lainnya yang diserahkan kepada desa.

A.    Pemerintahan Desa

Desa memiliki pemerintahan sendiri. Pemerintahan Desa terdiri atas Pemerintah Desa (yang meliputi Kepala Desa dan Perangkat Desa) dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD)

1.      Kepala Desa

Kepala Desa merupakan pimpinan penyelenggaraan pemerintahan desa berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Masa jabatan Kepala Desa adalah 6 tahun, dan dapat diperpanjang lagi untuk satu kali masa jabatan. Kepala Desa juga memiliki wewenang menetapkan Peraturan Desa yang telah mendapat persetujuan bersama BPD.
Kepala Desa dipilih langsung melalui Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) oleh penduduk desa setempat. Syarat-syarat menjadi calon Kepala Desa sesuai Peraturan Pemerintah No. 72 Tahun 2005 sbb:
1.    Bertakwa kepada Tuhan YME
2.    Setia kepada Pacasila sebagai dasar negara, UUD 1945 dan kepada NKRI, serta Pemerintah
3.    Berpendidikan paling rendah SLTP atau sederajat
4.    Berusia paling rendah 25 tahun
5.    Bersedia dicalonkan menjadi Kepala Desa
6.    Penduduk desa setempat
7.    Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan dengan hukuman paling singkat 5 tahun
8.    Tidak dicabut hak pilihnya
9.    Belum pernah menjabat Kepala Desa paling lama 10 tahun atau 2 kali masa jabatan
10.               Memenuhi syarat lain yang diatur Perda Kab/Kota

2.      Perangkat Desa

Perangkat Desa bertugas membantu Kepala Desa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya. Salah satu perangkat desa adalah Sekretaris Desa, yang diisi dari Pegawai Negeri Sipil. Sekretaris Desa diangkat oleh Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota atas nama Bupati/Walikota.
Perangkat Desa lainnya diangkat oleh Kepala Desa dari penduduk desa, yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.

3.      Badan Permusyawaratan Desa

Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Anggota BPD adalah wakil dari penduduk desa bersangkutan berdasarkan keterwakilan wilayah. Anggota BPD terdiri dari Ketua Rukun Warga, pemangku adat, golongan profesi, pemuka agama dan tokoh atau pemuka masyarakat lainnya. Masa jabatan anggota BPD adalah 6 tahun dan dapat diangkat/diusulkan kembali untuk 1 kali masa jabatan berikutnya. Pimpinan dan Anggota BPD tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai Kepala Desa dan Perangkat Desa. BPD berfungsi menetapkan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.

4.      Keuangan desa

Penyelenggaraan urusan pemerintahan desa yang menjadi kewenangan desa didanai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa), bantuan pemerintah dan bantuan pemerintah daerah. Penyelenggaraan urusan pemerintah daerah yang diselenggarakan oleh pemerintah desa didanai dari APBD. Penyelenggaraan urusan pemerintah yang diselenggarakan oleh pemerintah desa
Sumber pendapatan desa terdiri atas:
·       Pendapatan Asli Desa, antara lain terdiri dari hasil usaha desa, hasil kekayaan desa (seperti tanah kas desa, pasar desa, bangunan desa), hasil swadaya dan partisipasi, hasil gotong royong
·       Bagi hasil Pajak Daerah Kabupaten/Kota
·       bagian dari Dana Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah
·       bantuan keuangan dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam rangka pelaksanaan urusan pemerintahan;
·       hibah dan sumbangan dari pihak ketiga yang tidak mengikat.
·       Pinjaman desa
APB Desa terdiri atas bagian Pendapatan Desa, Belanja Desa dan Pembiayaan. Rancangan APB Desa dibahas dalam musyawarah perencanaan pembangunan desa. Kepala Desa bersama BPD menetapkan APB Desa setiap tahun dengan Peraturan Desa.

5.      Lembaga kemasyarakatan

Di desa dapat dibentuk lembaga kemasyarakatan, yakni lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra pemerintah desa dalam memberdayakan masyarakat. Lembaga kemasyarakatan ditetapkan dengan Peraturan Desa. Salah satu fungsi lembaga kemasyarakatan adalah sebagai penampungan dan penyaluran aspirasi masyarakat dalam pembangunan. Hubungan kerja antara lembaga kemasyarakatan dengan Pemerintahan Desa bersifat kemitraan, konsultatif dan koordinatif.

6.      Pembentukan Desa ( Pembagian Administratif Desa)

Desa dibentuk atas prakarsa masyarakat dengan memperhatikan asal-usul desa dan kondisi sosial budaya masyarakat setempat. Pembentukan desa dapat berupa penggabungan beberapa desa, atau bagian desa yang bersandingan, atau pemekaran dari satu desa menjadi dua desa atau lebih, atau pembentukan desa di luar desa yang telah ada.
Desa dapat diubah atau disesuaikan statusnya menjadi kelurahan berdasarkan prakarsa Pemerintah Desa bersama BPD dengan memperhatikan saran dan pendapat masyarakat setempat. Desa yang berubah menjadi Kelurahan, Lurah dan Perangkatnya diisi dari pegawai negeri sipil.
Desa yang berubah statusnya menjadi Kelurahan, kekayaannya menjadi kekayaan daerah dan dikelola oleh kelurahan yang bersangkutan untuk kepentingan masyarakat setempat.
Desa mempunyai ciri budaya khas atau adat istiadat lokal yang sangat urgen,

7.      Pembagian Administratif Padukuhan (Dusun)

Dalam wilayah desa dapat dibagi atas dusun atau padukuhan , yang merupakan bagian wilayah kerja pemerintahan desa dan ditetapkan dengan peraturan desa.

B.       Kelurahan

Kelurahan adalah pembagian wilayah administratif di Indonesia di bawah kecamatan. Dalam konteks otonomi daerah di Indonesia, Kelurahan merupakan wilayah kerja Lurah sebagai Perangkat Daerah Kabupaten atau kota. Kelurahan dipimpin oleh seorang Lurah.
Kelurahan merupakan unit pemerintahan terkecil setingkat dengan desa. Berbeda dengan desa, kelurahan tidak memiliki hak mengatur wilayahnya lebih terbatas. Dalam perkembangannya, sebuah desa dapat ditingkatkan statusnya menjadi kelurahan.

Garuda Pancasila
Tingkat provinsi
Tingkat kabupaten/kota
Tingkat kecamatan
Tingkat kemukiman
Mukim (khusus Aceh)
Tingkat kelurahan/desa
KelurahanDesa
NagariKampungGampongPekon


C.    Kecamatan
Kecamatan adalah pembagian wilayah administratif di Indonesia di bawah kabupaten atau kota. Kecamatan terdiri atas desa-desa atau kelurahan-kelurahan.
Dalam konteks otonomi daerah di Indonesia, Kecamatan merupakan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kabupaten atau Kota yang mempunyai wilayah kerja tertentu yang dipimpin oleh seorang Camat. Istilah "Kecamatan" di provinsi Nanggroe Aceh Darussalam disebut juga dengan "Sagoe Cut" sedangkan di Papua disebut dengan istilah "Distrik".


























LAMPIRAN 2
LEMBAR TUGAS
















Jawablah pertanyaan di bawah ini dengan singkat!








Gambarlah bagan struktur organisasi pemerintahan desa dan kecamatan!

3.      Jelaskan persamaan dan perbedaan antara pemerintahan desa dan kelurahan!
4.      Jelaskan tugas-tugas lembaga yang ada pada struktur pemerintahan desa!
5.      Siapakah nama pejabat yang duduk dalam struktur organisasi pemerintahan desa di tempat  tinggalmu!
6.      Termasuk kecamatan manakah kamu tinggal?
7.      Siapakah nama camat di kecamatan tempat tinggalmu serta siapakah nama sekretaris kecamatan di kecamatan tempat tinggalmu?







No comments:

Post a Comment